SIKATNEWS.id | Gunungsitoli, Polemik terkait pola kerja sama Pemerintah Kota Gunungsitoli dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja atau outsourcing kembali mencuat ke ruang publik. Pernyataan yang sebelumnya disampaikan Yusman Dawolo, yang mengaku sebagai tokoh masyarakat Kepulauan Nias sekaligus pengamat ekonomi, kini mendapat tanggapan keras dari praktisi senior di bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Damili R. Gea.
Damili yang merupakan mantan Manajer SDM Gunung Lintong Grup Medan selama hampir dua dekade, tepatnya pada periode 1986 hingga 2004, menilai narasi yang dibangun Yusman Dawolo mengandung kekeliruan mendasar terkait sistem hubungan kerja outsourcing yang berlaku di Indonesia.
Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Selasa (12/5/2026), Damili mengaku prihatin atas opini yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, kritik yang disampaikan tanpa memahami regulasi ketenagakerjaan secara utuh berpotensi menyesatkan publik dan memunculkan persepsi yang keliru terhadap pemerintah daerah.
“Saya sungguh prihatin sekaligus tergelitik menelaah uraian pendapat dari sosok yang menyandang predikat tokoh masyarakat dan pengamat ekonomi. Alih-alih memberikan wawasan berbasis kajian hukum yang lengkap dan teruji, argumen yang dibangun justru berpotensi merendahkan pemahaman dan kredibilitas profesi para praktisi ketenagakerjaan,” ujar Damili.
Ia menegaskan, dalam sistem kerja sama outsourcing, Pemerintah Kota Gunungsitoli hanya berstatus sebagai pengguna jasa, bukan sebagai pemberi kerja langsung kepada tenaga kerja outsourcing. Karena itu, segala urusan terkait pengupahan, pemotongan hak pekerja, hingga kebijakan internal ketenagakerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
“Berdasarkan ketentuan hukum dan aturan pengadaan barang dan jasa, pemerintah hanya sebagai pengguna layanan. Sementara seluruh mekanisme penggajian, potongan, serta pengaturan hubungan kerja merupakan kewenangan penuh perusahaan penyedia jasa. Pemerintah tidak memiliki ruang untuk ikut campur dalam ranah internal perusahaan,” tegasnya.
Damili bahkan menyebut, apabila pemerintah dipaksa untuk mengintervensi kebijakan internal perusahaan outsourcing, maka tindakan tersebut justru dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.








