Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa persoalan mengenai nilai upah maupun pemotongan tertentu terhadap pekerja telah diatur melalui perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan. Kebijakan tersebut juga disesuaikan dengan klasifikasi usaha sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
“Hal-hal seperti besaran gaji dan potongan adalah bagian dari kesepakatan kerja yang menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia tenaga kerja, bukan dibebankan kepada pihak pengguna jasa,” jelasnya.
Damili juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat memang dijamin oleh konstitusi. Namun demikian, ia menilai kritik yang tidak dibangun di atas pemahaman regulasi yang benar hanya akan memicu keresahan dan memperkeruh hubungan antara masyarakat dan pemerintah daerah.
Menurutnya, opini yang berkembang tanpa dasar kajian hukum yang kuat dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik, bahkan berpotensi memecah keharmonisan hubungan yang selama ini telah terjalin baik di Kota Gunungsitoli.
“Menuntut Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk ikut campur mengatur urusan internal pekerja mitra kerja, maknanya sama saja meminta aparat pemerintah melanggar hukum. Sebaiknya sebelum menyampaikan pandangan di ruang publik, seorang pengamat terlebih dahulu memahami peta hubungan kerja yang sah dan diakui negara agar tidak menyesatkan persepsi masyarakat,” pungkas Damili R. Gea.
Pernyataan tersebut kini menambah dinamika perdebatan publik terkait praktik outsourcing di lingkungan pemerintah daerah. Di sisi lain, masyarakat diharapkan dapat memahami secara utuh mekanisme hubungan kerja outsourcing agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum tentu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku/Yason Gea








