SIKATNEWS.id | Unit Reskrim Polsek Nongsa Bersama Satreskrim Polresta Barelang berhasil Amankan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi di Pinggir Jalan Kav. Nongsa Blok U RT 003 RW 003 Kel. Sambau Kec. Nongsa Kota Batam. Jumat (17/05/2024)
Pelaku yang diamankan berinisial NE (44 tahun). Kronologis kejadian berawal pada Hari Kamis Tanggal 17 April 2024 sekira Pukul 18.10 Wib, Korban inisial PS bersama keluarga menaiki mobil akan pulang ke rumah. sampainya di rumah, korban memarkirkan mobil korban di pinggir jalan di seberang rumah korban kemudian turun dari mobil dari pintu depan sebelah kanan.
Setelah selesai menurunkan barang, korban menyeberang jalan dan akan menuju rumah korban, pada saat di pinggir jalan yang berada di dalam gang tiba-tiba tas tangan yang di pegang oleh korban dengan tangan kiri di tarik oleh pelaku NE yang menggunakan motor matic.
Korban berusaha mempertahankan tas tangan tersebut dengan tangan kiri hingga korban terjatuh dan terseret sejauh 2 meter. Setelah itu korban berusaha mengejar pelaku dengan berlari namun pelakh sudah melarikan diri.
Adapun barang-barang Pelapor yang hilang di dalam tas tangan berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A52 warna putih, tunai Uang Rp. 4.500.000, Uang 220 Dollar Singapura, Uang 100 Ringgit Malaysia, Kartu ATM Bank Rakyat Indonesia, Kartu ATM Bank Sinar Mas, Kartu Tanda Penduduk dan Surat Emas Anting, dan selanjutnya pelapor ke Polsek Nongsa guna melaporkan hal tersebut.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami Total kerugian sebesar Rp. 13.500.000 dan mengalami luka di tangan kanan dan lutut kaki kanan.









