SIKATNEWS.id | Maraknya penimbunan hutan mangrove di wilayah kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan menjadi pertanyaan besar dari salah satu aktivis. Senin (13/05).
Aktivis Rimbun Purba, S.H yang juga merupakan Ketua Rumah Milenial Indonesia (RMI) Kepulauan Riau menduga aktivitas penimbunan ilegal tersebut sudah melanggar hukum yang ada di Indonesia.
“Bahwa kami telah melakukan penyuratan terhadapat DLHK Kepri untuk tindak lanjut penyelesaian masalah penimbunan pengrusakan Hutan Mangrove di Bintan, dan balasan DLHK Kepri menyatkan sudah ada penindakan administrasi dan penghentian aktivitas di kawasan tersebut, namun dalam hal ini kami melihat DLHK Kepri berbohong dan tidak memberikan informasi yang benar, karena sesuai tinjauan kami dilapangan aktivitas masih berjalan di kawasan tersebut,” ungkap Rimbun Purba.








