SIKATNEWS.id | Semenjak resmi diumumkan pada Peringatan Hari Pers Nasional 2024, maka muncul kekhawatiran sejumlah kalangan bahwa Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas hanya akan menguntungkan pihak-pihak tertentu. Minggu (03/03).
Hal ini, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana menepis anggapan tersebut. Menurutnya, Perpres “Publisher Rights” justru akan menguntungkan semua pihak, baik media besar maupun media kecil.
“Dengan lahirnya perpres ini, secara kelompok atau sendiri-sendiri, media kecil di daerah akan punya bargaining konten yang sama dengan media besar nasional. Konten mereka punya peluang yang sama untuk dipakai di platform seperti Google, Meta, dan sebagainya,” jelasnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema “Perpres Publisher Right, Untuk Siapa?”, di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (01/03/2024).
Yadi Hendriana meluruskan anggapan keliru soal Perpres Publisher Rights yang dinilai akan membatasi ruang lingkup jurnalistik. Menurutnya, Perpres ini tidak mengatur produk jurnalisme melainkan distribusi konten dan tanggung jawab platform.
“Proses jurnalisme ada 3 basic modal, yakni peliputan, editing, publishing. Itu semua sudah diatur Dewan Pers dalam kode etik. Ada satu proses yang tidak terkait kode etik, yakni distribusi konten. Nah distribusi konten ini belum ada standar etiknya. Itu yang akan diatur oleh perpres ini,” tuturnya.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers menjelaskan Dewan Pers menjamin Perpres Publisher Rights akan menguntungkan banyak pihak sekaligus menunjang lahirnya jurnalistik yang berkualitas dan bermartabat di masa mendatang. Lebih lanjut Yadi Hendriana menambahkan, hanya berselang dua hari setelah diterbitkan Jokowi, Dewan Pers juga langsung tancap gas dengan membentuk gugus tugas untuk mengawasi implementasi Perpres Publisher Rights ini.