SIKATNEWS.id | Diduga kuat oknum Debt collektor (DC) CV. Mega Cakra Motor (MCM) yang berada di ruko Bukit Kemuning Blok CC4 no. 10-11, Kelurahan Mangsang, Sei Beduk Kota Batam, Kepulauan Riau telah melakukan penarikan paksa atau sepihak 1 (satu) unit motor Beat konsumen.
Motor tersebut diangkut oleh oknum DC MCM di Perumahan Bida Asri 1 C1 nomor 34 tanpa melapor ke pihak RT/RW setempat. Pengangkutan motor tersebut juga tanpa persetujuan oleh pihak konsumen sehingga ada dugaan tidak sesuai prosedur.
Kronologis kejadian pengangkutan/ penarikan motor Beat oleh oknum DC CV. MCM :
Bahwa pada hari sabtu, 23 September 2023 sekira pukul 17:36 WIB malam hari, FYH (Konsumen) ditelfon oleh pihak DC untuk ketemu dan membahas tentang pembayaran angsuran motor. FYH menjawab bahwa tidak ada di kos karena sudah posisi kerja. Kemudian pihak DC menchat/ voice lewat WhatsApp kepada FYH bila tidak ada di tempat, maka motor akan tetap di angkut dan di bawa ke kantor.
Setelah itu, FYH menjawab balasan kepada DC pulang kerja pagi hari minggu tanggal 24 september 2023 dibicarakan dan motor jangan diangkut. Ketika FYH pulang kerja, ternyata motor tersebut sudah tidak ada di tempat (diangkut).
Dari kejadian itu, FYH langsung melaporkan kepada RT setempat, dan RT setempat menjawab tidak tahu dan tidak ada yang melapor pada RT tersebut. FYH mengatakan bahwa barang-barang di bagasi motor ada baju, tas (Flashdisk), dompet, surat-surat penting dokumen lainnya.
Kepada awak media, penunggakan pembayaran kredit oleh korban konsumen FYH tersebut dikarenakan saat itu masih pengangguran.
Informasi ini telah dikonfirmasi kepada pihak oknum DC MCM melalui WhatsApp namun tidak merespon walaupun sudah dibaca, (Minggu, 24/09/2023).
Kemudian Konsumen FYH telah berkonsultasi kepada pihak Polsek setempat untuk membuat laporan. Dari pihak Polsek tersebut mengarahkan konsumen untuk menghadap ke pihak Perusahaan guna meminta surat keterangan kehilangan motor.
Selepas dari Polsek, di hari yang sama pada Senin, 25/09/2023, pagi hari konsumen FYH langsung ke lokasi CV. MCM tersebut.








