SIKATNEWS.id | Yonafati Zebua, warga Mazingo, Desa Mazingo, Mandrehe Barat, Nias Barat, Sumatra Utara melaporkan Kapolres Nias, AKBP Luthfi ke Mabes Polri, atas dugaan tidak profesional dalam mengusut perkara.
Dalam surat laporan yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, juga tertera nama Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting, Kapolsek Mandrehe AKP Bruno Harefa, dan beberapa pejabat polisi lain.
Yonafati menilai, pejabat kepolisian di tempat wilayahnya tinggal, tidak profesional dalam kasus penganiayaan yang menimpa dirinya.
“Besar harapan saya sebagai pencari keadilan (korban), perkara tindak pidana yang telah saya laporkan di Polsek Mandrehe Polres Nias dapat diproses sebagaimana mestinya,” kata Yonafati di Jakarta.
Yonafati Zebua, menaruh harapan kepada Kapolri sebagai korban tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan.
Yonafati menjelaskan, kejadian itu terjadi pada 15 November 2022, yang mana peristiwa tersebut dilaporkan Yonafati ke Polsek Mandrehe.
Kanit Reskrim Polsek Mandrehe Bripka Jekson P Manik pada Kamis (1/12/2022), kemudian memanggilnya untuk diperiksa, guna menyelidiki kasus tersebut.