SIKATNEWS.id | BP Batam akan mewajibkan seluruh pemegang alokasi lahan untuk melaporkan perkembangan perizinan dan pembangunan secara mandiri melalui Land Management System (LMS). Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah mencegah munculnya lahan tidur sekaligus mempercepat pemanfaatan lahan untuk mendukung investasi dan pembangunan di Kota Batam.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan bahwa penerapan LMS akan memudahkan BP Batam dalam memantau perkembangan pembangunan pada setiap lahan yang telah dialokasikan kepada pemegang hak.
Saat ini, proses perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta Persetujuan Lingkungan telah terintegrasi dalam LMS. Sementara itu, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan segera diintegrasikan ke dalam sistem tersebut.
“Dengan sistem ini, tidak ada lagi alasan proses perizinan tidak dapat dipantau. Evaluasi pemanfaatan lahan dapat dilakukan sesuai perjanjian penggunaan tanah dan standar waktu pelayanan perizinan,” ujar Amsakar, beberapa waktu lalu.








