Kebijakan tersebut juga mengacu pada Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur bahwa alokasi lahan yang tidak dibangun atau tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu dua tahun dapat ditarik kembali oleh BP Batam.
Berdasarkan data BP Batam, saat ini terdapat sekitar 614 hektare lahan tidur yang tersebar di 310 Penetapan Lokasi (PL). Lahan tersebut merupakan area yang telah dialokasikan kepada pemegang PL, namun hingga kini belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Amsakar menjelaskan bahwa lahan tidur berbeda dengan lahan yang belum dialokasikan. Menurutnya, lahan tidur merupakan lahan yang telah diberikan kepada pemegang alokasi tetapi belum dibangun atau dimanfaatkan. Sementara itu, lahan yang belum dialokasikan adalah lahan yang belum diberikan kepada pihak mana pun.
Melalui penerapan LMS serta evaluasi berkala terhadap pemanfaatan lahan, BP Batam berharap proses pembangunan dan investasi di Kota Batam dapat berjalan lebih cepat, sekaligus mengurangi keberadaan lahan tidur yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal.(red).








