“Pada intinya, kami minta untuk diberikan perpanjang kerja sama operasional Terminal Fery Internasional Batam Center kepada kami (PT Synergy Tharada) untuk jangka waktu 3 tahun dan meminta kompensasi terkait dengan permasalahan yang telah terjadi tersebut, tetapi tidak digubris,” jelas PT Synergy Tharada dalam gugatannya.
Hingga pada akhirnya dilakukan lelang yang diduga tidak sesuai aturan dan memenangkan PT Metro Nusantara Bahari. Sejak Senin, 30 Desember 2024, BP Batam harus menyerahkan pengelolaan Pelabuhan Batam Center Kembali ke PT Synergy Tharada.
Jika tidak, sesuai dengan keputusan PN Batam, BP Batam dihukum membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada PT Synergy Tharada setiap hari keterlambatan. Uang paksa (dwangsom). Jika tidak, perusahaan berhak atas sita jaminan yang diletakkan atas perkara itu, yakni mencakup berbagai fasilitas Pelabuhan.
Pelayanan SPAM yang selama ini sangat buruk di Pulau Batam, menurut Azhari Hamid, air minum (bukan air bersih) merupakan kebutuhan dasar masyarakat selain udara (O²). Oleh karenanya pengelolaan dan pengolahan air minum harus dilakukan dengan baik oleh provider yang telah ditentukan oleh pemerintah di Batam, dalam hal ini adalah BP Batam.
Selain itu juga harus dijamin kualitas kesehatan air minum perpipaan yang didistribusikan untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Kualitasnya harus memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) sebagaimana diatur Pasal 5 Permenkes Nomor 2 Tahun 2023.
Beleid (langkah) itu menyatakan bahwa standar wajib yang harus dihasilkan baku mutu air minum harus memastikan betul untuk memperhatikan unsur-unsur, antara lain: fisika, biologi, kimia dan radioaktif tidak mencemari kesehatan lingkungan dan kesehatan media air itu sendiri sebagai sumber air baku.
“Kualitas air minum harus memenuhi prinsip higienis di mana air minum yang diproduksi secara kualitas tidak mengandung unsur-unsur mikrobiologi, fisika, kimia dan radioaktif dalam proses sanitasi,” kata Azhari seperti dikutip dari BatamNow.com.
Selain itu, kata Azhari, perlu lebih ditingkatkan upaya penyehatan air dengan melakukan pengawasan, perlindungan dan peningkatan kualitas air dengan melakukan proses proses surveilans, uji laboratorium, analisis risiko serta tindak lanjut yang dilakukan secara komprehensif di internal produksi maupun ke eksternal konsumen.
“Terlebih penting bahwa melindungi kualitas air perlu dilakukan komunikasi antar stakeholder, memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada konsumen serta perlu secara berkala beberapa pihak yang dianggap perlu dan kompeten dilakukan edukasi,” ujarnya./Red.