SIKATNEWS.NET | Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang berhasil ungkap kasus yang diduga tindak pidana migas di sebuah Perumahan Kel. Batu IX Kec. Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang. Jumat (23/09/22).
Pengungkapan kasus tersebut berawal pada hari Kamis, 22 September 2022, Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang mendapat informasi bahwa ada 1 (satu) unit Mobil merk Mitsubishi Truck Box Jenis Colt Diesel 100ps Direct Injection sedang melakukan pengisian bahan bakar minyak solar secara berulang-ulang di beberapa SPBU di wilayah Kota Tanjungpinang
Kegiatan tersebut dimulai antara pukul 09.50 wib dan pukul 17.42 Wib di SPBU dalam Kota Tanjungpinang. Setelah melakukan pengisian, mobil box tersebut parkir di depan rumah yang ada di Kel. Batu IX Kec. Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang untuk menyuling Solar dari tangki ke jerengen.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu , S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, S.H, S.I.K. mengatakan bahwa telah menindaklanjuti informasi tersebut, dimana Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang melakukan mobiling, dan tepat pada hari Jumat, 23 September 2022 berhasil menemukan langsung 1 (satu) unit mobil sedang mengisi bahan bakar minyak Solar Subsidi di SPBU.
Setelah melakukan pengisian BBM minyak Solar subsidi, mobil Box tersebut parkir di depan sebuah rumah dan selanjutnya dilakukan tangkap tangan dan ditemukan 3 (tiga) buah jerigen diduga berisi minyak solar, 13 (tiga belas) jerigen kosong, pompa tangan minyak dan selang minyak.