SIKATNEWS.id | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias, Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dua orang terduga pelaku ditangkap dari dua lokasi berbeda dalam operasi yang digelar pada Kamis malam (29/05/2025).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nias, IPTU Welman Harico Sitompul menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
“Informasi awal kami terima sekitar pukul 22.45 WIB dari warga yang dapat dipercaya. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial Y.F.T. (31 tahun) di Jalan Fadoro Lauru, Desa Dima, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias sekitar pukul 23.30 WIB,” ujar IPTU Welman.
Dari tangan Y.F.T., petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 paket plastik transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,20 gram, 1 unit handphone,1 dompet, KTP, SIM dan Uang tunai sebesar Rp77.000.