Perkara Dorkas Lomi Nori SH MH Naik di Tahap Permohonan Kasasi ke MA

SIKATNEWS.NET | Perkara Nomor: 206/PDT.G/2021/PN.BTM, teregister pada tanggal 21 Juli 2021 dengan Klarifikasi Perkara: Wanprestasi. Penggugat: Dorkas Lomi Nori, S.H., M.H., Tergugat: Chessida Soehardy; Turut Tergugat: Notaris Anly Cenggana, S.H.

Untuk diketahui bahwa Perkara ini telah memasuki tahap tingkat Permohonan Kasasi ke tingkat Mahkamah Agung dengan Nomor: 50.22.206/AKTA/PDT/PN.BTM jo. Nomor: 144/PDT/2022/PT PBR jo. Nomor: 206/Pdt.G/2021/PN.BTM.

Sebelumnya, Perkara tersebut telah selesai di tingkat Pengadilan Negeri Batam dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan perkara: 144/pdt.g/plw/gs/2022/PT PBR dimana hasilnya sama-sama ditolak atau tidak ada yang dimenangkan. Baik Penggugat maupun Tergugat.

Sebagaimana yang tercantum dalam petitum di Pengadilan Negeri Batam dikatakan:

Pertama, Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo; dan Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi.

Kedua, Menghukum Tergugat maupun Turut Tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 56/Sukajadi, tanggal 12 Juni 2007 beserta semua dokumen sebagaimana dengan Surat Tanda Terima Dokumen No. 439/TD/Not.AC/VII/2009, tertanggal 12 Juli 2019 dan Surat Tanda Terima Dokumen No. 447/TD/Not.AC/VII/2019, tertanggal 15 Juli 2019 kepada Penggugat secara utuh dan lengkap dan menyatakan Perjanjian dibawah tangan tertanggal 28 Januari 2014 tidak berlaku lagi dengan segala akibat hukumnya;

Ketiga, Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar nilai tanah dan bangunan ruko sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Keempat, Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barang tidak bergerak milik Tergugat di sebuah Ruko yang terletak di Jl. Jawa, Komplek BDN No.17B, Bengkong Tengah, Kelurahan Tanjung Buntung dengan Sertifikat HGB No. 474, dengan Surat Ukur Tanggal: 13 September 2011 No. 00139/2011 Luas 75M2.

Kelima, Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan perkara ini terhitung sejak perkara a quo berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *