Perusahaan pelaksana juga diingatkan agar tidak mengabaikan kewajiban transparansi sesuai UU KIP dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Peran masyarakat sebagai pengawas eksternal dijamin undang-undang, bukan untuk dihambat.
“Kinerja humas proyek dinilai belum mampu menjawab kebutuhan informasi publik secara terbuka—memperkuat kecurigaan. Semua pihak terikat hukum untuk memberikan akses informasi yang benar, jelas, dan jujur,” tegasnya.
KORSA-DEM mendesak instansi terkait dan lembaga pengawasan segera menindaklanjuti, memeriksa kepatuhan terhadap kontrak serta peraturan perundang-undangan, guna menjamin kualitas dan akuntabilitas proyek strategis ini***








