KNPI Minta Aparat Tindak Dugaan Kecurangan Distribusi MinyaKita, Harga Jual Lampaui HET

“Sudah kami beri teguran lisan disertai pengawasan ketat agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Andri di Tanjungpinang, Senin (13/07).

Selain melakukan pengawasan harga, Disperindag juga mengingatkan pedagang agar membatasi penjualan MinyaKita maksimal 12 liter kepada setiap pembeli dalam satu hari.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Tahun 2026 dan bertujuan agar distribusi minyak goreng bersubsidi dapat lebih merata bagi masyarakat maupun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut Andri, kebijakan pembatasan pembelian merupakan bagian dari pengawasan distribusi MinyaKita guna mencegah pembelian dalam jumlah besar oleh pihak tertentu yang berpotensi mengurangi ketersediaan stok di tingkat konsumen.

Disperindag juga mengingatkan bahwa pedagang eceran wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai untuk perdagangan minyak nabati eceran. Selain itu, pengecer harus terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) sebelum menerima pasokan dari distributor.

Menurut Andri, persyaratan administrasi tersebut menjadi instrumen pemerintah untuk memastikan rantai distribusi MinyaKita dapat ditelusuri.

Dengan sistem tersebut, penyaluran minyak goreng bersubsidi diharapkan lebih tepat sasaran serta dapat meminimalkan potensi penyimpangan dalam proses distribusi.(red).