SIKATNEWS.NET | Imigrasi Kelas I Tanjungpinang kembali menghadirkan inovasi yang dinamakan dengan Pelayanan Sabtu dan Minggu (Sipantun) Sebagai bentuk komitmen kepada masyarakat, terutama dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada publik.
Jadi bagi Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, tidak perlu bingung jika tidak mempunyai waktu pada hari kerja, karena sudah adanya pelayanan untuk 30 orang, hubungi di nomor ini 0813-6486-2077 untuk pendaftaran.
“Nah, dengan adanya Pelayanan Sabtu dan Minggu pemohon yang tidak memiliki waktu karena kesibukan pekerjaan atau sekolah dapat memanfaatkan layanan di akhir pekan dengan tenang, dengan membawa persyaratan pendaftaran dilampirkan KTP, KK dan dokumen yang otentik seperti akte lahir, Ijazah non gelas, Surat Nikah, dll”
Hal itu di ungkapkan langsung oleh Kepala Imigrasi Mirza, saat melaksanakan Jum,at berkah kepada Masyarakat yang mengurus paspor diruangan pelayanan Jumaat 16/9/2022.
(Ket. Foto : Staf Imigrasi Kelas I Tanjungpinang saat berikan pelayanan sekaligus membagikan sedekah kepada warga yang sedang mengurus pasport)
Selanjutnya ia juga menjelaskan mengenai Pelayananan Paspor satu hari siap dengan kewajiban membayar Satu juta serta adminitrasi lainnya.