BP Batam Aktifkan Kembali Layanan BPJS Ketenagakerjaan di RSBP

SIKATNEWS.id | Badan Pengusahaan (BP) Batam resmi mengaktifkan kembali layanan BPJS Ketenagakerjaan di Rumah Sakit BP Batam (RSBP Batam) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang, Senin (25/5) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tiban.

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Direktur RSBP Batam, dr. Tanto Budiharto, bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang, Budi Pramono.

Melalui kerja sama ini, RSBP Batam kembali melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan khususnya Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026.

Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan bahwa reaktivasi layanan ini merupakan langkah strategis untuk memperluas akses kesehatan bagi para pekerja di Batam.

“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih baik, cepat, dan terintegrasi bagi para pekerja serta masyarakat Kota Batam,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa layanan di RSBP Batam mencakup rawat jalan, rawat inap, serta penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK) yang dirancang secara terintegrasi.

Untuk mengakses layanan tersebut, peserta wajib membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, surat keterangan kecelakaan kerja dari perusahaan, serta surat rujukan dari FKTP jika diperlukan.

BP Batam berharap, dengan diaktifkannya kembali layanan ini, para pekerja dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih cepat dan terjamin sehingga produktivitas kerja serta pertumbuhan ekonomi daerah tetap terjaga.(red).