Menurutnya, masyarakat memiliki dasar hukum untuk merasa aman dalam memberikan informasi kepada petugas sensus.
“Tidak perlu khawatir untuk memberikan data kepada petugas. Kerahasiaan data responden telah diatur dalam Undang-Undang. Data yang diberikan digunakan untuk kepentingan statistik dan penyusunan kebijakan,” kata Ariastuty, dalam keterangannya pada Senin (10/08).
Jaminan kerahasiaan tersebut juga telah diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa penyelenggara kegiatan statistik wajib menjamin kerahasiaan keterangan yang diperoleh dari responden. Ketentuan serupa juga berlaku bagi petugas statistik sebagaimana diatur dalam Pasal 24.
Karena itu, Ariastuty mengajak masyarakat menerima petugas dan memberikan informasi yang benar selama proses pendataan berlangsung. Data yang lengkap dinilai dapat membantu pemerintah melihat kondisi perekonomian Batam secara lebih menyeluruh.
Bagi pemerintah, data hasil sensus dapat menjadi dasar dalam menyusun kebijakan dan merencanakan pembangunan yang lebih tepat sasaran. Sementara bagi pelaku usaha, data ekonomi dapat membantu membaca kondisi pasar, mengidentifikasi peluang investasi, serta menyusun strategi pengembangan usaha.
Ariastuty menegaskan bahwa kualitas hasil Sensus Ekonomi 2026 sangat bergantung pada partisipasi masyarakat dan pelaku usaha. Oleh sebab itu, masyarakat diminta tidak menutup diri ketika petugas datang melakukan pendataan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Semakin lengkap dan akurat data yang diperoleh, semakin baik pula dasar yang kita miliki untuk menentukan arah pembangunan Batam,” tutup Ariastuty.(red).








