Konsumen Perumahan Barelang Central Raya Terkesan Dizalimi

SIKATNEWS.id | Salah seorang konsumen Perumahan Barelang Central Raya terkesan seperti diperlakukan sewenang-wenang atau tidak adil oleh Developer PT Barelang Mega Jaya Sejati, yang mana Developer ini merupakan di bawah naungan Central Raya Group yang beralamat di Central Sukajadi, Batam Center, Kota Batam, Selasa (14/02/2023).

Berawal dari konsumen berinisial HD saat menceritakan ini kepada Tim Media tentang dirinya di perlakukan sewenang-wenang, dimana saat membeli sebuah rumah di Perumahan Barelang Central Raya dijanjikan bahwa semuanya sudah lengkap dengan fasilitas yang cukup.

Namun, pada kenyataannya tidak demikian. Justru HD mengeluh karena tidak ada Air Bersih yang mengalir yang mana Air Bersih merupakan salah kebutuhan pokok utama. HD terus menyampaikan berulang-ulang kali kepada pihak Perumahan Barelang Central Raya. Developer PT Barelang Mega Jaya Sejati punya alibi bahwa berkas pengajuan belum siap dari penyedia Air Bersih.

Fasilitas seperti Air Bersih tersebut barulah disediakan oleh Developer PT Barelang Mega Jaya Sejati tiga bulan setelah dihuni. Jadi, selama dua bulan, HD bersama keluarganya terpaksa menumpang ke tetangga sebelah untuk ambil Air Bersih.

Seharusnya, Developer PT Barelang Mega Jaya Sejati menyediakan Air Bersih sebelum dihuni karena perjanjian awal antara konsumen dengan Developer melalui marketing. Seperti halnya dengan konsumen yang lain. Dimana, sebelum dihuni, fasilitas seperti Air Bersih dan Listrik sudah disediakan atau dilengkapi oleh Developer. Namun, kenapa kami (HD) tidak dilakukan seperti itu ?.

Selang beberapa bulan, Covid-19 datang menghampiri hampir seluruh Negara. Termasuk di Kota Batam sendiri, dan berdampak pada masyarakat termasuk keluarga HD sehingga tidak dapat beraktivitas normal. Tentunya, ini juga sangat berpengaruh pada pembayaran cicilan Rumah HD untuk tiap bulannya.

Dengan niat baiknya, HD tetap membayar angsuran/cicilan rumahnya walaupun tidak Full. HD diberikan Cash Bertahap. Namun, kenyataannya tidak seperti cash bertahap karena dikenakan Bunga Berjalan dari Developer PT Barelang Mega Jaya Sejati.

Anehnya, pada awal bulan November 2022, Developer PT Barelang Mega Jaya Sejati mengeluarkan Surat Pembatalan Sepihak (SPS) yang Pertama. Namun, HD juga merasa keberatan sehingga dilayangkan Surat Keberatan dengan mengirimkan via Pos tujuan Central Raya Group.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *