Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

SIKATNEWS.NET | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dipimpin oleh Wahyu Imam Santoso, didampingi Hakim Anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Silahkan berdiri ! Mengadili, Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan Pidana penjara selama 20 Tahun”, ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis dalam persidangan di PN Jaksel. Senin (13/2/2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *