SIKATNEWS.NET | Diduga Kepala Dinas PUPR/SDMBK Deli Serdang Jonsu Sipahutar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tak lakukan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara untuk memperhitungkan nilai kekurangan volume Tahun Anggaran 2021 dengan nilai pekerjaan yang belum dibayarkan, mencapai sebesar Rp. 1.740.508.531,40 dan menyetorkan ke kas daerah sebagimana disebut dalam Laporan Hasil Pemerikasaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor 54.B/LHP/XVIII.MDN/05/2022, tanggal 17 Mei 2022, pada hari Jum’at.(11/11/22).
Selain itu, BPK RI juga merekomendasikan agar kepala Dinas PUPR/SDBMK Janso Sipahutar untuk menarik kelebihan pembayaran sebesar Rp.267.502.164,53, Tahun Anggaran 2021 namun itupun diragukan belum dilaksanakan oleh kepala Dinas SDMBK yang dimaksud.
Ditempat terpisah, Ratama Saragih Responden Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sangat kecewa melihat sikap Kepala Dinas PUPR Deli Serdang Janso Sipahutar jika memang terbukti tak patuh melaksanakan rekomendasi BPK RI yang dimaksud, lantaran temuan kerugiannya sangat fantastis total sebesar Rp.2.008.010.695,93.
Pengamat Hukum Anggaran ini mengatakan bahwa Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jembatan (JIJ) pada dinas PUPR Deli Serdang dianggarkan sangatlah besar senilai Rp.386.429.968.427,00 dengan realisasi sebesar Rp.240.004.938.305,00 atau 62,11% dari anggaran, inikan pertanda bahwa ada uang rakyat yang sangat besar untuk digunakan sebagaimana mestinya, bukan untuk masuk kantong pribadi atau di korupsi geramnya.