SIKATNEWS.NET | Satreskrim Polres Tanah Karo melaksanakan pengungkapan Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, yang dialami korban Epindonta Sinulingga (34), Agama Kristen, Wiraswasta, warga Desa Lingga, Kec. Simpang Empat.
Peristiwa yang dialami korban terjadi pada hari Kamis (13/10/2022) lalu sekira pukul 23.00 WIB di Simpang Lingga, Desa Lingga (Pater Tuak Musa Ginting), Kec. Simpang Empat, yang dilakukan pelaku MLS(61), Agama Kristen, Wiraswasta, yang juga warga Desa Lingga.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP J.M. Napitupulu, S.H, membenarkan peristiwa yang dialami Epindonta, dan saat ini pelaku sudah ditangkap dan ditahan dalam Laporan Polisi Nomor : A / 879 / X / 2022 / SPKT / POLSEK S. EMPAT / POLRES TANAH KARO / POLDA SUMUT, tanggal 14 Oktober 2022.
“Kejadian yang menimpa korban, berawal dari cekcok yang terjadi antara korban dengan tersangka MLS”, ujar Kasat, Jumat (21/10/2022).
Lanjutnya, saat hari kejadian, sekitar pukul 23.00 WIB, korban bersama MLS, Dori Ginting dan Duanta Ginting, datang ke kedai tuak milik Musa Ginting dengan tujuan untuk meminum tuak.
Beberapa saat kemudian, terjadi cekcok antara korban dan Pelaku MLS, sehingga keduanya berkelahi. Karena MLS kalah, kemudian MLS langsung mengeluarkan sebilah pisau yang dibawanya dan menusukkan sebilah pisau sebanyak 2 kali ke arah tubuh korban dan mengenai bagian dada dan perut korban, sehingga korban langsung terkapar dengan berlumuran darah.
Dengan kondisi yang sudah berlumuran darah, korban kemudian meminta tolong kepada saksi Dori Ginting untuk mengantarkannya ke RS. Umum Kabanjahe. Korban sempat dirawat di Rumah Sakit, namun tidak terselamatkan dan meninggal dunia.