Musi Rawas, sikatnews.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas melakukan kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam Penerapan Transpormasi Digital dan Perlindungan Keamanan Data.
Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud yang diwakili Assisten Pemeritahan dan Kesra, Ali Sadikin menandatangani kerjasama dengan BSSN tersebut yang akan diterapkan di lingkungan Pemkab Musi Rawas.
Plt. Sekretaris Utama BSSN, YB Susilo Wibowo mengatakan, Transformasi digital dalam institusi pemerintah merupakan sebuah keharusan. Hal ini merupakan amanat yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), di mana transformasi digital bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
“Kemudahan dan manfaat dari transformasi digital selalu berdampingan dengan potensi ancaman dan kerawanan. Di mana teknik, metode, dan kompleksitas serangan siber atau pencurian data semakin meningkat.
Oleh karena itu, perlu diterapkan mekanisme pelindungan untuk memberikan jaminan keamanan informasi salah satunya dengan penerapan Sertifikat Elektronik,” urai YB Susilo Wibowo saat acara penandatanganan Kerjasama BSSN bersama 18 (delapan belas) Pemerintah Daerah (Pemda) di Aula BSSN, Depok, Jawa Barat, Rabu (24/08/2022).
YB Susilo Wibowo melanjutkan, BSSN berkomitmen menyediakan kebutuhan Sertifikat Eletronik, melalui unit teknis Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh BSSN sudah dilengkapi dukungan aspek kriptografi yang kuat untuk menjamin Tanda Tangan Elektronik tidak mudah dipalsukan.
“Saat ini BSrE BSSN baru melayani sekitar 4,4% dari total 4,1 Juta ASN. Sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik, BSrE BSSN menargetkan seluruh ASN akan diterbitkan Sertifikat Elektronik pada tahun 2024,” jelasnya.
Sementara, Assisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Musi Rawas, Ali Sadikin menjelaskan, Pemkab Musi Rawas kerja sama dengan BSSN meliputi : Penyediaan Infrastruktur Teknologi Informasi yang mendukung penerapan Sertifikat Elektronik pada layanan pemerintah kemudian Penerbitan Sertifikat Elektronik.