SIKATNEWS.id | Gagasan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengenai “Polisi Bersama Masyarakat” menjadi perhatian di tengah masih berlangsungnya proses hukum terkait perobohan Hotel Purajaya di Nongsa, Batam.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI pada 1 Oktober 2026, Suyudi menyampaikan gagasan transformasi Polri yang menempatkan masyarakat sebagai salah satu pusat orientasi pelayanan kepolisian.
Suyudi juga menekankan pentingnya pelayanan dan penanganan laporan masyarakat. Menurut gagasan yang disampaikannya, masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara tanpa harus mengandalkan akses informal ataupun menjadikan persoalan tersebut viral untuk mendapatkan perhatian.
Gagasan tersebut tidak disampaikan Suyudi secara khusus untuk perkara Hotel Purajaya. Namun, prinsip mengenai pelayanan, penanganan laporan, dan kepastian proses hukum menjadi relevan untuk melihat bagaimana setiap persoalan yang memang berada dalam kewenangan kepolisian ditangani sesuai prosedur.
DPR RI Sebelumnya Soroti Persoalan Hotel Purajaya
Persoalan Hotel Purajaya sebelumnya telah menjadi perhatian Panitia Kerja Pengawasan Penegakan Hukum terkait Mafia Tanah Komisi III DPR RI.
Dalam surat DPR RI tertanggal 28 Februari 2025 yang ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, terdapat tindak lanjut atas Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang ditujukan antara lain kepada Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, Kapolri dan Kepala BP Batam.
Dokumen tersebut mencantumkan rekomendasi agar BP Batam melakukan evaluasi terhadap pencabutan lahan dan perobohan bangunan Hotel Purajaya.
DPR RI juga meminta Mahkamah Agung dan aparat penegak hukum terkait memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pimpinan DPR RI selanjutnya meminta pihak-pihak yang dituju menindaklanjuti rekomendasi tersebut serta menyampaikan perkembangan hasil tindak lanjut kepada Pimpinan DPR RI.
Kuasa Hukum Hotel Purajaya Minta Pengawasan KY
Di sisi lain, Penasihat Hukum PT Dani Tasha Lestari (DTL), pemilik Hotel Purajaya, Zulkifli, SH, menyatakan pihaknya telah menyurati Komisi Yudisial untuk meminta pengawasan terhadap proses persidangan perkara Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Btm.
Menurut Zulkifli, permintaan tersebut berkaitan dengan pengawasan terhadap kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim dalam proses persidangan.
Zulkifli juga menyampaikan bahwa pihaknya mempersoalkan perobohan Hotel Purajaya yang disebut terjadi pada 21 Juni 2023. Pernyataan tersebut merupakan posisi hukum pihak penggugat dalam perkara yang masih diperiksa Pengadilan Negeri Batam.








