Pihak PT DTL menyatakan surat tersebut juga telah disampaikan kepada Mahkamah Agung, Wakil Ketua DPR RI, serta Komisi VI dan Komisi III DPR RI pada 28 September 2026.
Dasar Perobohan Dipersoalkan di Persidangan
Dalam perkara perdata antara PT Dani Tasha Lestari melawan BP Batam, PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP), dan PT Lamro Martua Sejati (LMS), pihak penggugat mempersoalkan dasar pelaksanaan perobohan Hotel Purajaya.
Menurut keterangan kuasa hukum PT DTL, dalam persidangan 21 September 2026, saksi tergugat disebut menyatakan tidak terdapat pedoman perobohan bangunan Hotel Purajaya.
Kuasa hukum PT DTL juga menyebut adanya Surat Perintah Pembongkaran Sampai Rata Nomor PEP-002/VI.2023 yang diterbitkan Direktur PT PEP kepada PT LMS.
Pihak penggugat kemudian mempersoalkan perbedaan antara perintah pengosongan dengan tindakan pembongkaran bangunan.
“Surat BP Batam hanya untuk pengosongan, tetapi yang terjadi malah pembongkaran bangunan,” ujar Zulkifli.
Dalil tersebut merupakan posisi pihak penggugat dalam perkara perdata yang masih berjalan. Terbukti atau tidaknya dalil mengenai perbuatan melawan hukum akan ditentukan melalui proses pemeriksaan dan putusan majelis hakim.
Gagasan Suyudi dan Perkara Hotel Purajaya
Dokumen DPR RI menunjukkan bahwa persoalan pencabutan lahan dan perobohan Hotel Purajaya sebelumnya telah dibawa ke forum DPR RI dan diteruskan kepada sejumlah lembaga negara.
Sementara itu, Suyudi dalam pemaparannya di hadapan Komisi III DPR RI membawa gagasan “Polisi Bersama Masyarakat”, termasuk mengenai pentingnya masyarakat memperoleh kepastian mengenai perkembangan laporan yang ditangani kepolisian.
Kedua hal tersebut perlu ditempatkan dalam konteks masing-masing. Perkara Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Btm merupakan proses perdata yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, sedangkan tindak lanjut kepolisian hanya berkaitan dengan persoalan yang memang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Dengan demikian, perhatian terhadap gagasan Suyudi lebih diarahkan pada bagaimana prinsip pelayanan masyarakat dan transparansi penanganan laporan dapat diterapkan secara prosedural dalam perkara-perkara yang menjadi kewenangan Polri.
Sementara untuk sengketa Hotel Purajaya, proses pembuktian dan penentuan mengenai pokok gugatan tetap menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Batam melalui putusan pengadilan.








