Video Pribadi Keluarga Disebar di Media Sosial, Setiaman Zebua Laporkan Akun Facebook dan Inisial YH

SIKATNEWS.id | Setiaman Zebua resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran video pribadi keluarganya kepada pihak penegak hukum. Laporan tersebut  Berdasarkan Nomor Polisi: LP/B/551/IX/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara berkaitan dengan beredarnya rekaman pertengkaran internal keluarga yang menurut Setiaman telah disebarluaskan ke ruang publik tanpa hak.

Dalam perkara tersebut, Setiaman menyebut akun Facebook Andyka Putra Laoli dan seorang berinisial YH sebagai pihak yang dilaporkan atau diduga berkaitan dengan penyebaran rekaman tersebut.

Setiaman mengaku resah karena rekaman yang menurutnya bersifat pribadi kemudian beredar di media sosial dan dapat diakses oleh masyarakat luas.

Ia juga menyampaikan bahwa sebelumnya YH diduga pernah meminta rekaman tersebut kepada istrinya. Menurut keterangan Setiaman, rekaman itu kemudian menjadi bagian dari materi yang beredar ke publik.

Atas kejadian tersebut, Setiaman meminta aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dilaporkan guna mengungkap bagaimana rekaman pribadi tersebut diperoleh, siapa yang menyebarkannya, serta untuk tujuan apa rekaman tersebut dipublikasikan.

“Setiaman berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dan pihak-pihak yang dilaporkan dipanggil untuk dimintai keterangan,” demikian pokok tuntutannya.

Dugaan Penyebaran Rekaman Privat

Penyebaran rekaman percakapan atau pertengkaran keluarga ke media sosial tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai satu jenis tindak pidana. Penerapan pasal sangat bergantung pada isi rekaman, cara memperoleh rekaman, tujuan penyebaran, identitas yang ditampilkan, serta bukti yang dimiliki penyidik.

Dalam konteks dugaan serangan terhadap kehormatan seseorang melalui sistem elektronik, UU ITE sebagaimana diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 memuat ketentuan mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik melalui sistem elektronik.

Namun, unsur pidananya tetap harus dibuktikan. Tidak setiap unggahan mengenai seseorang otomatis merupakan pencemaran nama baik.

UU PDP Juga Dapat Relevan