Video Pribadi Keluarga Disebar di Media Sosial, Setiaman Zebua Laporkan Akun Facebook dan Inisial YH

Selain ketentuan mengenai pencemaran nama baik, penyebaran rekaman juga dapat bersinggungan dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) apabila terdapat pemrosesan atau penyebaran data pribadi yang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

Data seperti identitas seseorang, informasi kontak, alamat, atau informasi lain yang termasuk data pribadi perlu dilihat berdasarkan konteks dan ketentuan UU PDP.

Karena itu, apabila dalam video yang beredar terdapat identitas pribadi atau informasi lain yang dilindungi, penyidik dapat menilai apakah terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelindungan data pribadi.

KUHP Nasional Berlaku Sejak 2026

Ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Karena perkara yang dilaporkan berkaitan dengan penyebaran materi privat, aparat penegak hukum perlu menentukan terlebih dahulu ketentuan pidana mana yang secara tepat dapat diterapkan berdasarkan waktu kejadian dan unsur perbuatannya.

Dengan demikian, penerapan pasal tidak cukup hanya berdasarkan fakta bahwa sebuah video pertengkaran keluarga telah beredar di media sosial. Penegak hukum perlu memeriksa asal-usul video, pihak yang memperoleh atau meminta video, proses penyebarannya, bentuk publikasi, serta dampaknya terhadap pihak yang merasa dirugikan.

Minta Penegak Hukum Ungkap Penyebaran Video

Setiaman berharap laporan yang telah disampaikannya dapat segera ditindaklanjuti. Ia meminta aparat memeriksa akun Facebook yang disebut dalam laporan serta pihak berinisial YH untuk mengetahui rangkaian peristiwa yang menyebabkan video pribadi keluarganya dapat tersebar ke ruang publik.

Ia menilai pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait penting untuk mengungkap siapa yang pertama kali menyebarkan video dan apakah penyebaran tersebut dilakukan dengan sengaja serta tanpa hak.

Hingga proses pemeriksaan dilakukan, tuduhan terhadap akun Facebook Andyka Putra Laoli maupun YH tetap merupakan dugaan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, termasuk pihak yang bertanggung jawab, merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.

Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan yang semula terjadi dalam lingkup privat dapat menimbulkan konsekuensi hukum ketika rekaman atau informasi pribadi disebarluaskan ke ruang publik tanpa dasar yang sah.