SIKATNEWS.id | Badan Pengusahaan (BP) Batam terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital melalui pengembangan sistem pelayanan yang lebih modern.
Dalam waktu dekat, BP Batam akan membuka Layanan Alokasi Tanah Reguler melalui Land Management System (LMS). Inovasi ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan keterbukaan bagi pelaku usaha dalam mengakses layanan pengalokasian tanah di Batam.
Layanan tersebut diperuntukkan bagi badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Melalui LMS, pemohon dapat mengajukan permohonan alokasi tanah berdasarkan lokasi yang tersedia pada sistem sesuai dengan persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan BP Batam. Daftar lokasi tanah yang dapat diajukan akan mulai ditampilkan melalui LMS pada 11 Agustus 2026.
Peluncuran layanan digital ini menjadi bagian dari transformasi BP Batam dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih efisien, transparan, sekaligus mendukung iklim investasi yang semakin kondusif.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan digitalisasi layanan tersebut merupakan bentuk komitmen institusinya dalam menghadirkan pelayanan yang lebih mudah diakses serta memberikan kepastian kepada para pelaku usaha.
“Digitalisasi layanan Alokasi Tanah Reguler merupakan wujud komitmen BP Batam dalam menghadirkan pelayanan yang semakin transparan, mudah diakses, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, Kamis (06/08).
BP Batam juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan institusi. Seluruh informasi resmi terkait layanan dapat diperoleh melalui Live Chat pada LMS, WhatsApp Konsultasi, email resmi, maupun website LMS BP Batam.
“Melalui LMS, kami ingin membangun tata kelola pertanahan yang lebih modern, profesional, dan mampu mendukung iklim investasi yang semakin kondusif di Batam,” tutupnya.(red).








