SIKATNEWS.id | Youtuber FK, yang diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Rury Afriansyah, Pembina Utama Generasi Muda Melayu Madani Kepulauan Riau (GM3KR), telah dilaporkan oleh Staf PT Dani Tasha Lestari (DTL) pada 27 Maret 2026.
Namun hingga kini penyidik di Polresta Barelang belum memberikan penjelasan mengapa kasus itu tidak dilanjutkan. Hal ini disampaikan oleh Koordinator GM3KR, Fahrul Anshori alias Ori kepada media kepada media, di Batam, Selasa (30/06).
“Kami sebagai pengurus dan anggota GM3KR merasa resah dengan adanya fitnah yang menyebut penasehat kami, Megat Rury Afriansyah, melakukan pengancaman dengan senjata dan mengintimidasi yotuber Feri Kesumah. Pernyataan tersebut jelas-jelas merupakan fitnah dan pencemaran nama baik. Bukti telah diserahkan, tetapi kenapa tidak ada perkembangan penanganan,” kata Ori
Fitnah dan pencemaran nama baik, yang secara hukum masih dalam bentuk dugaan, menurut Ori, harus diproses supaya tidak ada kejahatan yang dibiarkan berkembang di tengah masyarakat.
“Apalagi korban fitnah dan pencemaran nama baik merupakan tokoh dan pembina utama kami sebagai generasi muda Melayu di Kepri. Apakah kami harus bertindak tegas untuk mencari keadilan? Saya rasa kepolisian masih dapat diandalkan,” kata Ori.
Desakan yang disampaikan Ori, menurutnya, sangat mendasar, karena GM3KR sebagai perkumpulan generasi muda Melayu di Kepri, merasa direndahkan dan dihina akibat fitnah dan pencemaran nama baik yang dialami oleh penasehatnya, Rury Afriansyah.
“Dia itu (Rury Afriansyah) merupakan salah satu tokoh dan panutan pemuda Melayu, dan dia juga pembina utama kami. Ini harga diri pemuda Melayu yang direndahkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” tuturnya.
Sebab itu, Ori meminta Polresta segera memproses aduan yang disampaikan Rury Afriansyah melalui stafnya agar tidak ada fitnah dan pencemaran nama baik yang dibiarkan terjadi tanpa proses hukum.








