“Benar, kasus ini merupakan delik aduan, dan korban sudah mengadu. Seharusnya ditanggapi oleh kepolisian secara professional,” tegas Ori.
Sebelumnya disebut, dalam sejumlah media siber, disebut influencer Feri Kusuma, mendatangi kantor organisasi kemasyarakatan dan meminta bantuan hukum terkait kasus yang menjerat dirinya dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Feri mengungkapkan dirinya menjadi korban tekanan dan intimidasi dari seseorang bernama Ruri, yang disebut sebagai pemilik Pura Jaya.
Feri menjelaskan, dirinya diduga diarahkan bahkan dijanjikan sesuatu oleh Ruri untuk membuat konten atau pemberitaan di media sosial. Tidak hanya itu, ia juga mengaku sempat mendapat ancaman dengan senjata, apabila tidak mengikuti instruksi yang diberikan.
“Kalau tidak ikut arahan, saya diancam tidak akan selamat,” ungkap Feri dalam keterangannya yang dikutip oleh media siber Publika Today, pada 26 Maret 2026.
Feri mengakui konten yang sempat diunggah di media sosial dibuat bukan atas kehendaknya sendiri, melainkan karena adanya tekanan. Akibat penjelasan Feri, seorang Ketua Organisasi pihaknya akan mengawal kasus itu secara serius. Pimpinan organisasi itu juga menyebut kasus itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap Bobby Jayanto, pemilik PT Pasifik Group.
Karena merasa difitnah dan namanya dicemarkan, Rury Afriansyah sebagai Direktur PT DTL, menugaskan Humas PT DTL, Emerson Tarihoran, melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik itu ke Polresta Barelang. Namun hingga kini, penyidik di Polresta Barelang belum memeriksa Rury Afriansyah sebagai korban.
“Ada apa, korban yang telah menunjukkan bukti-bukti kuat, belum diperiksa sampai sekarang,” tandas Ori./Red.








