Terkuak! Ini Penjelasan FSBSI soal Viral Gaji Outsourcing: Tak Semua Nilai Kontrak Jadi Hak Upah

SIKATNEWS.id |Isu dugaan pemotongan gaji tenaga kerja alih daya (outsourcing) yang viral di media sosial akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia melalui DPC Kota Gunungsitoli.

Organisasi buruh tersebut menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan mendasar antara nilai kontrak pengadaan jasa dan besaran upah yang diterima pekerja.

Sekretaris DPC FSBSI Kota Gunungsitoli, Herdin Zebua, dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (15/5), mengatakan polemik yang berkembang saat ini dipicu oleh kesalahpahaman publik terhadap mekanisme pengupahan perusahaan outsourcing, khususnya yang berstatus usaha mikro dan kecil.

“Banyak masyarakat mengira seluruh nilai kontrak jasa itu otomatis menjadi gaji pekerja. Padahal di dalamnya ada komponen lain seperti BPJS, operasional perusahaan, administrasi, hingga kewajiban pajak negara,” ujar Herdin.

Usaha Mikro Punya Ketentuan Pengupahan Khusus

Herdin menjelaskan bahwa sistem pengupahan bagi usaha mikro dan kecil telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam aturan tersebut, perusahaan kategori usaha mikro tidak diwajibkan menerapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) secara penuh seperti perusahaan besar.

Penetapan upah, kata dia, dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang dituangkan secara sah dalam perjanjian kerja sebelum tenaga kerja mulai bekerja.

Sebagai gambaran, UMK Kota Gunungsitoli tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.992.559 dan naik menjadi Rp3.228.949 pada tahun 2026. Dengan ketentuan minimal 50 persen dari UMK untuk usaha mikro, maka batas minimal pengupahan berada di kisaran Rp1,4 juta hingga Rp1,6 juta.

Namun demikian, Herdin menegaskan bahwa praktik pengupahan tetap harus mempertimbangkan kemampuan usaha serta kesepakatan tertulis antara kedua belah pihak.

FSBSI Rinci Alokasi Nilai Kontrak Outsourcing

Menjawab isu yang menyebut adanya pembayaran jasa outsourcing sebesar Rp1,3 juta hingga Rp1,6 juta namun pekerja hanya menerima Rp1,1 juta, FSBSI menegaskan bahwa angka tersebut bukan murni upah pekerja.

Menurut Herdin, nilai kontrak merupakan paket jasa keseluruhan yang diperoleh perusahaan melalui proses tender dan lelang terbuka dengan pengguna jasa.

Ia kemudian merinci alokasi dana dalam kontrak tersebut: