Terkuak! Ini Penjelasan FSBSI soal Viral Gaji Outsourcing: Tak Semua Nilai Kontrak Jadi Hak Upah

Sekitar Rp1.100.000 diberikan sebagai upah pokok pekerja sesuai perjanjian kerja;
Rp150.000 hingga Rp200.000 digunakan untuk pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;
Sisanya dipakai untuk operasional perusahaan, perlengkapan kerja, administrasi, layanan manajemen, keuntungan usaha, serta pembayaran kewajiban perpajakan seperti PPh 21, PPh 23, dan PPN.

“Seluruh pajak itu juga dipotong dan disetorkan sesuai aturan negara. Jadi tidak benar jika seluruh nilai kontrak dianggap sebagai hak upah pekerja,” jelasnya.

Tidak Otomatis Melanggar Hukum

FSBSI menilai perusahaan outsourcing tidak dapat langsung disebut melanggar hukum hanya karena nilai gaji pekerja berada di bawah UMK penuh. Terlebih jika perusahaan tersebut berstatus usaha mikro dan seluruh mekanisme kerja telah disepakati bersama secara tertulis.

Herdin menyebut ada beberapa indikator yang menjadi ukuran pelanggaran hukum ketenagakerjaan, di antaranya:

Tidak mendaftarkan pekerja dalam program BPJS;
Melakukan pemotongan gaji tanpa dasar hukum;
Tidak menyetorkan kewajiban pajak;
Memberikan upah di bawah batas minimal tanpa persetujuan tertulis pekerja.

Jika seluruh kewajiban tersebut telah dipenuhi, maka perusahaan dinilai masih berada dalam koridor aturan yang berlaku.

Masyarakat Diminta Tidak Salah Memahami

FSBSI juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan adanya penyalahgunaan wewenang atau praktik “sunat gaji” tanpa memahami struktur kontrak outsourcing secara menyeluruh.

Menurut mereka, perusahaan outsourcing, terutama yang berskala mikro, memiliki tanggung jawab tambahan di luar pembayaran upah, termasuk perlindungan sosial pekerja dan kewajiban fiskal kepada negara.

“Perlu dibedakan antara perusahaan besar dengan usaha mikro. Regulasi pengupahan keduanya memang berbeda. Jangan sampai muncul stigma negatif hanya karena masyarakat belum memahami aturan secara utuh,” tutup Herdin/Yason Gea