BP Batam Prioritaskan Pendekatan Secara Lengkap Terkait Persoalan Perpanjangan UWT 214 Rumah di Puskopkar

SIKATNEWS.id | Badan Pengusahaan (BP) Batam siap menyelesaikan persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) terhadap sekitar 214 unit rumah di Perumahan Puskopkar, Batu Aji.

Persoalan ini dipicu karena pihak pengembang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran UWT tahap awal, sehingga kondisi tersebut membuat Badan Pengusahaan (BP) Batam belum dapat memproses pembayaran UWT tahap kedua atau perpanjangan atas rumah-rumah yang berada di luar batas Penetapan Lokasi (PL) Induk.

BP Batam melalui Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, mengatakan, berdasarkan data penerimaan negara, rumah-rumah tersebut belum melakukan pembayaran UWT alokasi awal selama 30 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dari data penerimaan negara, dan karena berada di luar PL Induk, rumah-rumah tersebut belum membayar UWT alokasi 30 tahun pertama,” kata Harlas di Batam Centre, Jumat (1/5).