Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Finalkan Data ‘BNBA’ Kerusakan Rumah terdampak Bencana Hidrometeorologi 2025

SIKATNEWS.id | Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat memimpim rapat koordinasi penetapan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2026 di Aula Martua Kantor Bupati Tapanuli Utara, Tarutung. Kamis (29/01).

Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Sistem Penanggulangan Bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo, Sekretaris Daerah Drs. Henry M.M. Sitompul, pimpinan perangkat daerah, camat, serta kepala desa wilayah terdampak bencana.

Rapat juga dihadiri Forkopimda antara lain, Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, Dandim 0210/TU diwakili oleh Kasdim 0210/TU Mayor Arh A.S. Butarbutar dan Kajari Tapanuli Utara diwakili Kasubsi Pertimbangan Candra Habeahan.

Dalam arahannya, Bupati Tapanuli Utara menyampaikan agar seluruh perangkat daerah bersama TNI-Polri, pemerintahan kecamatan dan desa tetap bekerja secara kolaboratif bersama seluruh pemangku kepentingan.

“Dari berbagai kegiatan, mulai dari awal penetapan status darurat bencana hingga masa transisi saat ini, kita tetap bekerja sama dan berkolaborasi. Dalam rapat koordinasi lalu bersama Bapak Gubernur dan para Bupati/Wali Kota, Kabupaten Tapanuli Utara termasuk yang paling cepat menanggapi data pertambahan dana tunggu hunian, ini harus semakin di tingkatkan,” ujar Bupati.

Bupati juga menyampaikan bahwa sekarang sudah memasuki masa transisi pascabencana namun masih ada sebanyak 7 kepala keluarga masyarakat yang saat ini masih tinggal di pengungsian baik gereja maupun tenda di Desa Sibalanga harus segera dipindahkan ke hunian sementara (huntara) dan menjadi prioritas. “Kita targetkan huntara tersebut akan mulai dibuka pada minggu depan, minggu depan tidak ada lagi masyarakat yang tinggal dipengungsian.”

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara telah memasuki tahapan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan kerusakan rumah, baik rusak berat, rusak sedang, maupun rusak ringan, yang seluruhnya harus berbasis ‘By Name By Address’ (BNBA).