SIKATNEWS.id | Polsek Sagulung Polresta Barelang Polda Kepri, telah menetapkan PS alias Mak Tari sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Penganiayaan.
Hal ini terungkap berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Polsek Sagulung, pada Sabtu (16/12) kemarin.
Untuk diketahui, PS diduga melakukan penganiayaan dengan menyiram muka korban berinisial THL dengan air, selanjutnya tersangka menampar pipi kiri dan menarik serta mendorong korban, hingga menyebabkan korban THL terjatuh dan kepala korban terbanting di teras berlantai semen milik tersangka pada Selasa (19/11), bulan yang lalu.
Sembari dalam proses perkara tersebut berjalan, tepatnya pada Jum’at (27/12), tersangka Mak Tari diduga kembali mencoba melakukan kesalahan yang mirip dengan kejadian sebelumnya.
PS bersama koponakannya berjenis kelamin pria kembali mendatangi rumah korban THL terkait persoalan suara musik, dengan menegur untuk dipelankan (dikecilkan) volume. Bahkan, menurut informasi yang diperoleh media ini saat dilakukan teguran tersebut, diduga ada ancaman kekerasan, yang mana si keponakan tersangka hendak memukul korban THL namun dihadang oleh anak korban itu sendiri.