SIKATNEWS.NET | Sidang Pengadilan Negeri Batam yang di gelar dengan Nomor Perkara 38/Pdt.G/2022/PN Btm dengan Perkara “Perbuatan Melawan Hukum“. Penggugat atas nama K. Chessida Soehardy yang dikuasakan kepada Kantor Dr. B. Hartono, SH, MH dan Tergugat, Dorkas Lomi Nori, SH, MH.
Gugatan Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Batam sejak tanggal 19 Maret 2022, dan saat ini tengah berjalan memasuki tahap pembuktian daripada Penggugat. Rabu, 27 Juli 2022.
Dari pantauan awak media sikatnews.net, saat penyerahan pembuktian daripada Penggugat tidak dapat diterima oleh Ketua Majelis Hakim oleh karena tidak bisa dipertimbangkan pada putusan nanti.
Ketua Majelis Hakim, Edy S. SH, MH menyampaikan “jika sidang tahap pembuktian dari Penggugat belum lengkap, jadi ditunda satu minggu ke depan”.