4 Kali Beraksi, Pencuri Motor di Bengkong Batam Dibekuk Polisi

SIKATNEWS.id | Seorang pencuri sepeda motor berusia 17 tahun lewat 6 bulan telah ditangkap oleh aparat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong. Penangkapan terjadi saat pelaku akan menjual barang hasil curiannya melalui media sosial (media sosial) secara cash on delivery (COD) di wilayah Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau. Sabtu (29/7/2023).

Kapolsek Bengkong, AKP Muhammad Rizqy Saputra, menyampaikan bahwa pelaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak 4 kali. Anggota polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat sebagai barang bukti.

Pelaku diketahui beraksi sebagian besar di halaman rumah atau kos-kosan karena kurangnya penjagaan. Setiap unit sepeda motor curian dijual di media sosial maupun daerah terpencil dengan harga antara Rp1,5 Juta hingga Rp3 Juta.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP Juncto (Jo) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Pelaku merupakan seorang residivis yang baru bebas pada bulan Januari tahun 2022 setelah menjalani hukuman selama 10 bulan.

Tersangka mengaku selama ini hanya menggunakan kaki dan tangan sebagai cara dalam mencuri, dengan target utamanya adalah sepeda motor yang diparkir di halaman masjid, rumah, kos-kosan, dan pasar.