SIKATNEWS.id | Yonafati Zebua, warga Mazingo, Desa Mazingo, Mandrehe Barat, Nias Barat, Sumatera Utara melaporkan Kapolres Nias AKBP Luthfi ke Mabes Polri pada Senin (8/5/2023) atas dugaan tidak profesional dalam mengusut perkara.
Dalam surat laporan yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, juga tertera nama Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting, Kapolsek Mandrehe AKP Bruno Harefa, dan beberapa pejabat polisi lain.
“Besar harapan saya sebagai pencari keadilan (korban), perkara tindak pidana yang telah saya laporkan di Polsek Mandrehe-Polres Nias dapat diproses sebagaimana mestinya,” katanya di Jakarta.
Yonafati Zebua, menaruh harapan kepada Kapolri sebagai korban tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan. Awal, 15 November 2022, peristiwa tersebut dilaporkan Yonafati ke Polsek Mandrehe.
Kanit Reskrim Polsek Mandrehe BRIPKA Jekson P Manik, Kamis (1/12/2022), kemudian memanggilnya untuk diperiksa, guna menyelidiki kasus tersebut.
Seiring proses, Yonafati Zebua mendapat info dari pihak kepolisian, perkara yang dilaporkannya itu berkembang dan dilimpahkan ke Polres Nias. Pada (16/1/2023), korban lalu menerima surat panggilan untuk permintaan keterangan.