Simalungun, sikatnews.net – Dipimpin langsung Kapolsek Serbalawan AKP Abdullah Yunus Siregar SH menuntaskan atau menyelesaikan kasus pencurian getah melalui kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban tanpa proses peradilan atau Restoratif Justice (RJ) yang bertempat di Mako Polsek Serbelawan, Rabu (27/7/2022).
Kasus pencurian itu terjadi pada hari Sabtu (23/7/2022) malam sekitar Pukul 18.18 di areal Blok CC.10 sub devisiJ/III kebun PT Bridgestone, Nagori Dolok Ulu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Smalungun.
Dua orang tersangka ditangkap Agung Syahputra Maulana (23) warga Huta I Dolok Maraja Desa Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok,Kabupaten Simalungun dan Lamsar Damanik (29) warga Huta I Bangun Raya Desa Dolok Simbolon, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Barang bukti disita berupa 1 unit sepedamotor Yamaha Mio BK 6304 WK dan 3 buah goni plastik berisikan getah. Akibat kejadian itu Pihak PT Bridgestone mengalami kerugian berupa getah/lumb 123 kgx48 persen x Rp.24000 dengan total Rp.1.416.960.