Polsek Sei Beduk Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan

SIKATNEWS.NET | Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana Penganiayaan dan Pengrusakan, Jumat (30/09/22).

Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menjelaskan kejadian tersebut, berawal pada hari Kamis, tanggal 29 September 2022 sekira pukul 22.00 Wib, Pelapor inisial R mendapat sebuah video dari Terlapor yang berisikan jikalau Terlapor selalu berharap balasan dari pada Pelapor, akan tetapi Pelapor tidak tidak mau lagi berhubungan dengan terlapor dikarenakan Terlapor sudah memiliki Istri. Terlapor tidak terima dengan balasan Chatingan Pelapor, kemudian Terlapor mengirimkan stiker Chat tidak senonoh terhadap pelapor, dan Pelapor menjawab “*Itu punya istrimu ya*”, lalu Terlapor marah dan mengancam dan mendatangi Pelapor.

Dikarenakan Pelapor hendak pindah/mengungsi ke rumah Temannya Pelapor di daerah Tg.Uncang. Dan saat Pelapor hendak pergi, Pelapor bertemu dengan Terlapor di simpang rumah Pelapor, dan Terlapor langsung merampas barang-barang Pelapor. Dan Terlapor mengajak Pelapor kembali ke rumah Pelapor dengan alasan untuk mengambil Pakaian Terlapor. Setelah mengambil pakaian Terlapor, Terlapor kembali membahas isi Chatingan sebelumnya. Lalu Terlapor mencekik Pelapor sehingga Rantai kalung Pelapor terputus sambil Terlapor berkata “*jangan kau bawa-bawa nama istriku*”. Terlapor juga menampar Pelapor dengan kedua tangan, menarik rambut Pelapor dan dan juga meninju bagian Mulut Pelapor.

Dan Terlapor juga merusak barang milik Pelapor yang berada didalam Rumah Pelapor berupa 1 ( satu ) Unit TV 30 inchi Merk Polygran dan Speaker Aktif Merk Polytron, 2 (dua) Unit Handphone Merk Oppo dan Xiomi, Luka pada bagian Bibir bawah Pelapor dan memar pada bagian Pipi Pelapor. Sehingga Pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp.5.500.000,- ( Lima juta lima ratus ribu rupiah ). Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sei Beduk guna Pengusutan lebih lanjut.

Polsek Sei Beduk Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan
Barang Bukti dari Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan, Polsek Sei Beduk

Selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk pada hari Jumat tanggal 30 September 2022, sekira pukul 14.10 wib, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang cukup. Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei-Beduk yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Yustinus Halawa, SH., MH, mendapat informasi dari Pelapor, bahwa diduga pelaku tindak pidana penganiayaan dan perusakan yang RH (34 Th) sedang berada di dalam rumah Pelapor Di Bukit Layang Blok H No.12 RT/RW 006/012 Kec. Sei Beduk-Kota Batam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *