Pemkab Tapanuli Utara Serius Wujudkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Disampaikan juga bahwa seluruh pemerintah kabupaten/kota wajib membentuk SK POKJA hingga batas waktu paling lambat hingga 9 Juli 2026.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama BPMP Sumatera Utara juga direncanakan akan melakukan kunjungan ke Kabupaten Tapanuli Utara dalam waktu dekat guna melihat secara langsung implementasi nyata atau real action dari pelaksanaan SK tersebut di lingkungan sekolah.

Forum tersebut turut menegaskan pentingnya dukungan pengembangan program melalui perencanaan dan penganggaran yang melibatkan Bappelitbangda, guna memastikan keberlanjutan program budaya sekolah aman dan nyaman di seluruh daerah.

Keberhasilan Kabupaten Tapanuli Utara dalam menyusun regulasi lebih awal diharapkan menjadi motivasi dan contoh bagi daerah lain dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, dan berkarakter bagi peserta didik./Samsul Situmeang.