LSM Garuda Nasional Sumut Ultimatum Disdik Nias Selatan, Dugaan Proyek Meubelair Rp2,6 Miliar Tak Transparan

“Kami meminta Dinas Pendidikan Nias Selatan membuka seluruh informasi terkait proyek ini secara transparan kepada publik. Karena penggunaan uang rakyat wajib transparan dan dipertanggungjawabkan,” ujar Hermansyah.

Ia menjelaskan, permintaan klarifikasi tersebut didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, serta Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

LSM Garuda Nasional menilai keterbukaan informasi menjadi langkah penting dalam mencegah potensi korupsi, mark-up anggaran, pengadaan fiktif, hingga distribusi barang yang tidak tepat sasaran.

Tak hanya itu, pihaknya juga memperingatkan bahwa apabila permohonan informasi tersebut tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan, maka LSM Garuda Nasional siap membawa persoalan ini ke jalur sengketa informasi publik dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas terkait.

“Apabila Disdik Nias Selatan masih tutup mata, maka kami akan ambil langkah tegas dengan melaporkannya ke aparat penegak hukum,” pungkas Hermansyah.

LSM Garuda Nasional juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan APBD agar setiap program pemerintah benar-benar memberi manfaat nyata bagi dunia pendidikan dan para siswa di Kabupaten Nias Selatan/Yason Gea