Hotel Purajaya, Basyaruddin Idris alias Tok Oom akan Dipolisikan Jika Tidak Minta Maaf dalam Waktu 3 x 24 Jam

SIKATNEWS.id | Komisaris PT Dani Tasha Lestari (DTL), Megat Zukriansyah alias JJ, memberikan waktu selama 3 X 24 jam buat Basyaruddin Idris alias Tok Oom untuk meminta maaf atas pernyataannya tentang PT DTL dan Hotel Purajaya.

Pasalnya, pernyataan yang dirilis oleh lebih dari 2 (dua) media itu dinilai mengandung hoax dan mengarah pada kebencian terhadap keluarga dan perusahaan PT DTL.

‘”Kami berikan waktu selama 3 kali 24 jam kepada Basyaruddin Idris alias Tok Oom untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media. Jika tidak bersedia menyatakan permintaan maaf secara terbuka di 3 media yang merilis pernyataannya, akan kami bawa masalah ini ke ranah hukum,” kata JJ dengan tegas, kepada sejumlah media di Batam, Sabtu (29/03).

Permintaan maaf itu, kata Zukriansyah, merupakan tindakan yang wajar dilakukan oleh seseorang yang telah menyebarkan berita hoax yang juga mengandung ujaran kebencian.

“Dia bukan saja menyebarkan berita hoax dengan menyebut PT DTL menunggak UWT selama 30 tahun, tetapi juga menyebut pelaku perusahaan pemilik Hotel Purajaya itu membawa-bawa nama tokoh dan lembaga Melayu dalam merebut bisnis. Tudingan tersebut terlalu berbahaya jika tidak ditarik melalui pernyataan maaf,” kata Zukriansyah.

Melalui sejumlah media, Basyaruddin Idris menyampaikan dirinya telah menelusuri data tentang Purajaya.

“Setelah saye telusuri, ternyata ade penugakan WTO selama 30 tahun dan diberi waktu 1 tahun untuk penyelesaiannya tapi tidak diselesaikan. Saye sebagai anak Melayu sangat miris dalam bisnis perebutan lahan dengan menjual name Melayu,” ujar Basyaruddin Idris yang akrab dipanggil dengan Tok Oom di beberapa media.

Secara langsung Tok Oom menuding Rury Afriansyah dan keluarganya sebagai pemilik dan pengelola Hotel Purajaya adalah bagian dari praktik bisnis perebutan lahan. Salah satu data yang paling fatal adalah tudingan PT DTL telah menunggak Uang Wajib Tahunan (baca: sewa lahan) selama 30 tahun.

“Dari mana dia dapat data perusahaan kami menunggak UWT selama 30 tahun, dan telah diberikan waktu 1 tahun tetapi tidak melakukan pembayaran,” ujar Zukriansyah.

Menurut penelusuran media ini, berita tentang kasus Purajaya telah dirilis puluhan media dan semuanya telah menjelaskan PT DTL hanya telat membayar UWT selama 11 bulan. UWT 30 tahun persil 10 hektar lahan berdirinya hotel mewah Purajaya berakhir pada 7 September 2018. Dua hari setelah BP Batam memberitahukan berakhirnya UWT Purajaya pada 20 Agustus 2019, PT DTL langsung meminta waktu kepada BP agar diberi kesempatan memperpanjang.

Pada 5 September 2019 PT DTL berupaya membayar perpanjangan UWT untuk 20 tahun berikutnya, bersama dendanya. Namun pada saat Muhammad Rudi menjabat Ex Officio Kepala BP Batam pada 29 September 2019, dalam 1 X 24 jam BP Batam langsung menolak pengajuan pembayaran UWT yang dimohonan PT DTL.