Gudang Kayu Yang Beroperasi Ilegal di Kawasan Sagulung Batam

Lebih anehnya lagi, dari pengakuan salah seorang Pekerja bernama inisial IM mengatakan jika kayu kayu yang datang ini tidak tahu asal usulnya atau sumbernya dari mana

“Iyah bang, saya tidak tau darimana sumbernya, saya hanya chek dan catat kayu yang datang dan keluar saja”, kata IM ke awak media

Sebagaimana yang di atur dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2013 Pasal 83 Ayat 1 tentang :
“Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. ”

Untuk mendatangkan kayu dari luar daerah harus melalui pelabuhan yang sudah ada seperti pelabuhan Batu Ampar dengan melalui KSOP yang ada. Untuk itu, kepada Pemerintah Kota Batam, Dinas Kehutanan, BEA dan CUKAI dan khususnya Pihak Kepolisian untuk menindak tegas sebagai mana aturan yang berlaku di NKRI karena ini sudah jelas merugikan Negara di bidang kehutanan dan Pendapatan Daerah.

Bersambung…

( Tim / S. Law )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *