SIKATNEWS.id | Satuan Reserse Narkoba (Sat resnarkoba) Polres Nias Polda Sumatera Utara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Nias.
Dalam pengungkapan yang dilaksanakan pada Rabu, 9 September 2026, petugas mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat bruto 22,70 gram.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial -. BS, (28), Jl. Veteran 17 A Kel. Pandau Hilir Kec. Medan Perjuangan Kota Medan / Desa Siwalawa Kec. Fanayama, Nias Selatan.
MN, (37), Jl. Dairi No. 7 Lk. IV Kel. Sei Agul Kec. Medan Barat Kota Medan / Desa Hiliotalua Kec. Lolomatua, Nias Selatan.
Kedua terduga pelaku diamankan sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di Desa Sogaeadu, Kecamatan Sogaeadu, Nias.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh personel Sat resnarkoba Polres Nias sekitar pukul 13.30 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang akan dilakukan oleh warga dari Kabupaten Nias Selatan kepada warga di wilayah Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat resnarkoba Polres Nias kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi. Setibanya di lokasi, petugas melihat dua orang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan. Saat petugas mendekati keduanya, salah seorang yang kemudian diketahui berinisial BS terlihat membuang sebuah bungkusan plastik berwarna hitam yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Petugas selanjutnya mengamankan kedua orang tersebut dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti.








