Diduga Ada Tukang Pungli di Welcome To Batam, TGHD Laporkan APS ke Polresta Barelang

Dan di saat berhadapan, APS yang tidak terima pertanyaan TGHD, APS diduga melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan penghinaan kepada TGHD dengan mengatakan TGHD sebagai lonte.

Kemudian, APS langsung menghempaskan tangan kanannya di wajah sebelah kanan TGHD dan mencakar tangan pelapor sebelah kanan sehingga mengakibatkan goresan luka dan bengkak.

Untuk diketahui, beberapa pasal yang mengatur tentang penganiayaan dan penghinaan, diantaranya Pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan, Pasal 315 KUHP mengatur tentang penghinaan ringan, dan Pasal 436 UU 1/2023 tentang KUHP mengatur tentang penghinaan ringan.

Diketahui, setiap lapak di Kawasan Welcome To Batam selalu bervariasi harga jual. Mulai dari Rp 4 juta hingga Rp 6 juta. Untuk setoran bulannya, di angka Rp 150 ribu – Rp 400 ribu per bulan.

TGHD berharap agar laporan yang dilaporkannya dapat di proses oleh Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polresta Barelang./Tim Red.