Devoloper PT PBE Yang Menipu Konsumen Hingga 3 Miliar Akhirnya Digugat Di Pengadilan Negeri Batam

Batam, sikatnews.net – Gugatan perdata nomor 70/Pdt.G/2022/PN Btm terdaftar sejak tanggal 14 Maret 2022 lalu itu, saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Batam, dan sudah masuk ke tahap menghadirkan Saksi.

Direktur PT. Gracia Mandiri Jaya, Murni Megawati Sihaloho melakukan gugatan perdata tehadap Surya Sugiharto dan PT. Perambah Batam Expresco (PT PBE) ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Adapun Tergugat dalam persidangan ini, Surya Sugiharto selaku tergugat 1, PT. Perambah Batam Expresco selaku tergugat 2 dan PT. Petra Sumara Energy turut tergugat.

Diketahui sebelumnya, Direktur PT. Gracia Mandiri Jaya melakukan gugatan ini supaya para pihak tergugat bisa mengembalikan semua kerugiannya dan kerugian para konsumen.

Kuasa Hukum Murni Megawati Sihaloho, Filemon Halawa, SH dan rekan, Rano Iskandar Sirait, SH menyampaikan dalam gugatannya “Menuntut Surya Sugiharto selaku tergugat 1 dan PT. Perambah Batam Expresco selaku tergugat 2, supaya membayar kerugian materil dan immateriil.

Adapun jumlah kerugian materi ± Rp. 3.496.932.000 (tiga miliar empat ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh dua rupiah) dan immateriil ± Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” ucap Leo Halawa yang sering disapa dengan nama itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *