SIKATNEWS.NET | Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, S.H telah mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial MS terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian yang terjadi Pada hari Senin tanggal 10 April 2023 sekira pukul 23.00 wib di Komp. Marina Park Blok G Kec. Lubuk Baja – Kota Batam. Kamis (27/04/2023)
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K. menjelaskan Kronologis Kejadian Berawal Pada hari Senin tanggal 10 April 2023 sekira pukul 17.30 wib pelapor memarkirkan mobilnya didepan rumahnya dan kemudian pelapor langsung masuk kedalam rumah, sekira pukul 20.30 wib pelapor keluar dan pergi dari rumah dengan menggunakan mobil kearah tiban, kemudian pelapor pulang dari Tiban dan tiba di depan rumah sekira pukul 23.00 wib dan saat akan turun dari mobil pelapor berniat mengambil Samsung Tabnya yang diletakkan di kursi belakang namun saat itu pelapor melihat Tab tersebut sudah tidak ada lagi.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 9.768.000,-(Sembilan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah).