SIKATNEWS.NET | Diduga salah seorang Narapidana (Napi) berinisial N, Kelas 2A Aek Riung Rantau Prapat yang baru bebas dari vonisnya melakukan kegiatan seperti sebelumnya.
Dari hasil penelusuran tim media sikatnews.net di lapangan (06/03/2023) pagi hari, salah seorang warga yang tidak menyebutkan namanya itu menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah beroperasi lagi.
Saat tim awak media sikatnews.net pun mendatangi warga tersebut menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan inisial N itu sudah berlangsung 1 bulan.
“la pak, udah buka lagi mereka. Kalau bandarnya baru bebas dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) klas 2 A rantau Prapat”, ujar salah satu warga yang resah atas adanya penjualan barang haram Narkoba jenis Sabu-sabu.
Selanjutnya, tim media sikatnews melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Bilah Hulu AKP Ramses Panjaitan via WhatsApp.








