SIKATNEWS.NET | Bisnis Developer Properti menjadi salah satu peluang bisnis yang menggiurkan dan dapat memberikan keuntungan sangat besar, sehingga banyak orang yang tertarik dalam menjalankannya, seperti halnya di Kota Batam yang hampir semua penduduk tinggal dalam tiap Perumahan yang mereka miliki.
Untuk di Kota Batam sendiri, begitu banyak perusahaan Developer Property yang merupakan pelaku sebagai pengembang, salah satunya PT Barelang Mega Jaya Sejati yang saat ini sedang melakukan pembangunan perumahan warga di Perumahan Barelang Central Raya di Tanjung Uncang.
Menurut hasil investigasi Tim awak media, hal yang mengejutkan sebenarnya dari beberapa pembangunan perumahan seperti Perumahan Barelang Central Raya diduga memakai pasir ilegal, melakukan pembangunan rumah menggunakan pasir ilegal (pasir kuning) yang disedot menggunakan mesin dompleng atau Tanah yang diduga dicuci lalu disedot kembali menjadi sebuah pasir. Sehingga harga pasir tersebut lebih murah dari pasir yang legal seperti pasir Putih pada dasarnya.
Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya pemberitaan terkait tambang pasir ilegal di Batam yang telah diterbitkan di beberapa media, yang mana diduga bahwa para penambang pasir tidak memiliki jera, sehingga banyaknya konsumen seperti Developer Properti yang berminat membeli oleh karena pasir tersebut jauh lebih murah harganya dari Pasir Putih (legal).
Adanya dugaan pembangunan yang dilakukan oleh Developer PT Barelang Mega Jaya Sejati yang saat ini di bangun di Perumahan Barelang Central Raya Tanjung Uncang masih dipertanyakan terkait pembelian pasir tersebut. Sehingga nantinya, tidak terjadinya pelanggaran Hukum/Sanksi dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.








